LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK PUSAT STANDARDISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN R.I. |
SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI |
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52 53 Lantai 20 JAKARTA 12950 Telp. 5255509 Pes. 4075 Fax : 021 - 5252690 |
PROSEDUR
KETENTUAN DAN TATA CARA
PENGGUNAAN TANDA SNI
| Disahkan oleh: |
| DJUMARMAN |
| Ketua Lembaga Sertifikasi Produk |
| Tanggal: 09 Juni 2008 |
LOG PERUBAHAN PROSEDUR | |||
Ed. | Rev. | Uraian Perubahan | Tanggal Efektif |
A | 0 | Penerbitan awal karena perubahan organisasi. | |
B | 0 | Penerbitan awal karena adanya perubahan struktur organisasi dan perubahan persyaratan akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk oleh KAN. | 30/11/2007 |
B | 1 | Perubahan karena adanya temuan Laporan Ketidaksesuaian audit KAN | 14/01/2008 |
B | 2 | Perubahan karena adanya permintaan tindakan koreksi Audit Internal 2008 | 09/06/2008 |
1. Tujuan
Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara untuk penggunaan tanda SNI berdasarkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI oleh LSPro-Pustan Deperin. Dengan demikian tanda SNI tersebut menunjukkan bahwa produk yang bersangkutan dihasilkan oleh Produsen yang mampu menjaga konsistensi mutu produknya sesuai persyaratan SNI.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Definisi
| Tanda SNI | Tanda sertifikasi produk yang merupakan suatu tanda yang dibubuhkan pada produk, kemasan atau label yang menyatakan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan SNI. |
4. Dokumen Acuan
4.1. | LSPro-Pustan/PM-01, Edisi B rev. 2 | Pedoman Mutu LSPro-Pustan Deperin, Bab III |
4.2. | Pedoman BSN 401-2000 | Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk |
4.3. | PSN 306-2006 | Penilaian Kesesuaian – Ketentuan umum penggunaan tanda kesesuaian produk terhadap SNI |
4.4. | PSN 307-2006 | Penilaian Kesesuaian – Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi untuk melakukan Tindakan Koreksi terhadap Penyalagunaan Tanda Kesesuaian atau terhadap produk bertanda Kesesuaian namun ternyata berbahaya |
5. Prosedur
5.1 UMUM
5.1.1 Tujuan utama dari SPPT SNI adalah mendukung industri untuk dapat memperagakan kemampuannya dalam menghasilkan produk yang konsisten sesuai SNI.
5.1.2 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI diberikan oleh LSPro-Pustan Deperin kepada Produsen yang telah memenuhi persyaratan SPPT SNI.
5.1.3 Produsen yang telah mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI berhak untuk menggunakan tanda SNI pada produk kemasan, label dan atau dokumen yang menyertainya.
5.2 KETENTUAN BAGI PENGGUNAAN TANDA SNI
5.2.1 Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang berlaku, hanya dapat menggunakan Tanda SNI untuk produk sesuai ruang lingkup dari sertifikasi dan lokasi pabrik Produsen yang tercantum dalam Sertifikat.
5.2.2 Pembubuhan tanda SNI tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jelas dan tidak terhapus selama masa pakai produk.
5.2.3 Tanda SNI TIDAK BOLEH dicantumkan pada kop surat, iklan, katalog, kendaraan Produsen, atau publikasi lainnya.
5.3 TANDA SNI
5.3.1 Tanda SNI adalah sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
LSPr-004-IDN
5.3.2 Ukuran tanda SNI dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a | B1 | x | B2 | t | r | b | c |
a | | | | | | | |
Catatan :
Kode SNI aa-bbbb-yyyy menunjukkan nomor SNI yang diacu
Kode LSPr-004-IDN menunjukkan nomor akreditasi LSPro.
5.3.3 Ukuran tanda SNI harus dapat dibaca secara jelas.
5.3.4 Tanda SNI dapat diikuti dengan :
- Nomor SNI yang diacu
- Kode lembaga sertifikasi yang menerbitkan lisensi sesuai dengan ketetapan KAN.
5.3.5 Tanda SNI harus dibubuhkan langsung pada produk, kecuali tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut; dalam hal yang demikian, tanda SNI harus dibubuhkan pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan produk tersebut.
5.3.6 Pembubuhan tanda SNI diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang sedemikian rupa agar tanda SNI dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah tanpa alat bantu.
5.4 WARNA TANDA SERTIFIKASI
Tanda SNI dapat direproduksi dalam warna apapun.
5.5 PERJANJIAN PENGGUNAAN SPPT SNI
Penggunaan tanda SNI diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum SPPT SNI diserahkan kepada Produsen Pemohon dilakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan SPPT SNI antara LSPro-Pustan dan Produsen Pemohon.
5.6 PENGHENTIAN PENGGUNAAN TANDA SNI
5.6.1 Dalam situasi dimana Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dicabut atau dibatalkan maka Produsen yang bersangkutan harus segera menghentikan penggunaan tanda SNI pada produk, kemasan, label dan atau dokumen yang menyertainya.
6 Dokumen Terkait
6.1. | LSPro-Pustan/P-19 | Prosedur Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI |
6.2. | LSPro-Pustan/STD-106 | Daftar Produk dengan Penggunaan SPPT SNI |
6.3. | LSPro-Pustan/STD-107 | Perjanjian Penggunaan SPPT SNI |