Senin, 12 Juli 2010

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
II.1 Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang dibentuk baik di Pusat dan Wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan perimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah pejabat Depnaker yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung terhadap ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
2
II.2 Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu :
a. Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
b. Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
c. Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
a. Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c. Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
3
II.3 Dasar hukum
Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
II.4 Pembentukan
II.4.1 Syarat Pembentukan
a. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
Kriteria dimaksud ialah :
- Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih.
- Tempat kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat bahaya sangat besar.
4
- Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja untuk anggota kelompok tempat kerja/perusahaan.
b. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuknya.
II.4.2 Syarat Keanggotaan
a. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
b. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
c. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
d. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili
5
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
II.5 Struktur Organisasi
a. Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari
6
seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
- Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
b. Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
(1) Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
- Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
7
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
(2) Wakil Ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
(3) Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.
(4) Anggota
- Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll
8
II.6 Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
a. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Sidang-sidang.
d. Rekomendasi.
e. Audit.
II.7 Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
a. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2010 SISTEM MANAJEMEN MUTU(QMS).

Theme by WordpressCenter.com.
Blogger Template by Beta Templates.