Senin, 12 Juli 2010

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Lembaran Negara No.1 Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No.1918)
PEMIKIRAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja

POLA PENCEGAHAN KECELAKAAN
• Peraturan
• Standarisasi
• Pengawasan
• Penelitian Teknik
• Penelitian Medis
• Penelitian Psikologis
• Penelitian Statistik
• Pendidikan
• Training (pelatihan)
• Persuasi
• Asuransi
• Penerapan
Ref. Accident Prevention (ILO)







DASAR HUKUM – 2
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
• UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
DASAR HUKUM – 3
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama

Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi :
(1) norma keselamatan kerja
(2) norma kesehatan kerja
(3) norma kerja
(4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi
dalam hal kecelakaan kerja
UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 - 1
LATAR BELAKANG
• Yuridis - VR. 1919 Stbl No.406
• Industrialisasi, elektrifikasi, modernisasi - peningkatan intensitet kerja
• Upaya preventif mulai dari perencanaan
TUJUAN
memberikan perlindungan atas keselamatan
• Tenaga kerja
• Orang lain
• Sumber-sumber produksi
dapat dipakai secara aman dan efisien
RUANG LINGKUP
tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, di udara
dengan unsur :
• dilakukan usaha
• ada tenaga kerja yang bekerja
• ada sumber bahaya

KEWAJIBAN PENGURUS
• Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
• Pasal 9 -Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja
- Semua pengaman dan alat perlindungan yang
diharuskan
- APD
- Cara dan sikap bekerja yang aman
- Mempekerjakan setelah yakin
- Pembinaan
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
KEWAJIBAN PENGURUS
• Pasal 10 - Membentuk P2K3
• Pasal 11 - Laporan kecelakaan
• Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis
- Memasang poster
- Menyediakan APD secara cuma-Cuma
PERATURAN ORGANIK
• secara sektoral
• pembidangan teknis



PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3
• Secara Sektoral
- PP No. 19/1973
- PP No. 11/ 1979
- Per.Menaker No. 01/1978
K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu
- Per.Menaker No. 01/1980
K3 Pada Konstruksi Bangunan
• Pembidangan Teknis

- PP No. 7/1973 - Pestisida
- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR
- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes
Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi
Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
 Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal.
 Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3.
 Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
 Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3 dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tudas-tugas sekretariat dan melaksanakan keputusan P2K3.
 Ketua P2K3 seyogyanya adalah top manajemen disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang terdekat dengan pimpinan puncak, sedang Sekretaris P2K3 adalah tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli K3.
 PERAN PENTING P2K3 :
 MENJAMIN KEPRIHATINAN (CONCERN) DARI PEKERJA MAUPUN PENGUSAHA TENTANG K3 TERBUKA DAN DIBICARAKAN.
 GABUNGAN BERBAGAI KETERAMPILAN DAN PENGALAMAN ANGGOTA
 PERTEMUAN TERATUR à REKOMENDASI
 AKTIVITAS P2K3 à MEMPERLIHATKAN BAHWA K3 PENTING DI TEMPAT KERJA
 MEMPERBAIKI KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA
 DOKUMENTASI HASIL PERTEMUAN à SETIAP ORANG DAPAT MEMANTAU BAHWA PERMASALAHAN YANG MEREKA KEMUKAKAN DITINDAK LANJUTI.
 HARUS TERBUKA BAGI PEKERJA, PENYELIA, MANAJER DAN PENGUSAHA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2010 SISTEM MANAJEMEN MUTU(QMS).

Theme by WordpressCenter.com.
Blogger Template by Beta Templates.