Selasa, 13 Juli 2010

PERSYARATAN PERMOHONAN SPPT SNI

LSPro-Pustan/DP-01;Ed.B;Rev.1;2008



LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

PUSAT STANDARDISASI

DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN R.I.

SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI






PERSYARATAN PERMOHONAN SPPT SNI





Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :

(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)



1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (sesuai Contoh Surat Permohonan SPPT SNI, LSPro-Pustan/DP-02).



2. Persyaratan Administrasi:

2.1. Daftar Isian Permohonan (LSPro-Pustan/STD-02).

2.2. Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.

2.3. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.

2.4. NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)

2.5. - Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.

- Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.

- Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.

2.6. Alur Proses Produksi.

2.7. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI (sesuai dengan LSPro-Pustan/P-20).

2.8. Struktur Organisasi Perusahaan.

2.9. Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian (LSPro-Pustan/STD-03).

2.10. Perjanjian Penggunaan SPPT SNI (LSPro-Pustan/STD-107)



3. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu:

3.1. Pedoman Mutu

3.2. Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan)

3.3. Kopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau

Pernyataan Kesesuaian (LSPro-Pustan/DP-03) bila :

a. Pedoman BSN No. 10 Tahun 1999

b. Menerapkan ISO 9001:2000 tanpa sertifikat

c. Sertifikat ISO 9001:2000 tanpa Logo KAN



4. Persyaratan Khusus

4.1. SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku.

4.2. Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK).

4.3. Kopi laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK).

4.4. Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).





Dokumen Permohonan SPPT SNI (Perluasan) :

(Yang dimaksud dengan Perluasan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk penambahan merek, penambahan tipe/jenis dan/atau penambahan produk yang telah memiliki SPPT SNI.)



1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (sesuai Contoh Surat Permohonan SPPT SNI, LSPro-Pustan/DP-02).



2. Persyaratan Administrasi:

2.1. Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku*).

4.5. - Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI **) (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.

- Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI **).

- Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir **).

2.2. Alur Proses Produksi*).

2.3. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI (sesuai dengan LSPro-Pustan/P-20).

2.4. Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian (LSPro-Pustan/STD-03) *).



3. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu*):

3.1. Pedoman Mutu, jika ada perubahan

3.2. Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu (Daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan), jika ada perubahan

3.3. Kopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu, jika ada perubahan



4. Persyaratan Khusus

4.1. SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku

4.2. Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK)

4.3. Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).





Catatan :

*) Hanya untuk permohonan penambahan produk

**) Hanya untuk permohonan penambahan merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2010 SISTEM MANAJEMEN MUTU(QMS).

Theme by WordpressCenter.com.
Blogger Template by Beta Templates.