PROSEDUR
KETENTUAN DAN TATA CARA
SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
| Disahkan oleh: |
| DJUMARMAN |
| Ketua Lembaga Sertifikasi Produk |
| Tanggal: 09 Juni 2008 |
LOG PERUBAHAN PROSEDUR | |||
Ed. | Rev. | Uraian Perubahan | Tanggal Efektif |
A | 0 | Penerbitan awal karena perubahan organisasi. | |
A | 1 | Koreksi mengacu butir pada butir-butir 5.5.6.4; 5.5.6.5; 5.5.7.1; 5.5.7.4; 5.5.8; .5.14.2 | |
A | 2 | Ditambahkan definisi 3.5. Sertifikat Produk berlogo KAN, 3.6. Sertifikat Produk Non-KAN, 5.5.10 Pemberian Tanda SNI | 16/03/2007 |
B | 0 | Penerbitan awal karena adanya perubahan struktur organisasi dan perubahan persyaratan akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk oleh KAN. | 30/11/2007 |
B | 1 | Perubahan karena adanya temuan Laporan Ketidaksesuaian audit KAN. | 14/01/2008 |
B | 2 | - Perubahan karena adanya permintaan tindakan koreksi audit internal 2008 - Penyesuaian dengan Pedoman KAN 402-2007 - Penyesuaian dengan DPLS 04-Rev. 1, 2007 | 09/06/2008 |
1. Tujuan
Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara untuk memastikan kemampuan Produsen secara konsisten menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan SNI atau standar yang diacu dan diakui.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk Produsen Pemohon atau Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, baik sertifikat produk berlogo
3. Definisi
3.1 | Komite SPPT SNI | Dewan Pengarah dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI LSPro-Pustan Deperin untuk menjamin kenetralan dan independensi di tingkat strategi dan kebijakan operasional. Komite ini terdiri dari wakil pihak-pihak yang berkepentingan terhadap SPPT SNI tanpa ada suatu pihak yang dominan. |
3.2 | Panel Tinjauan SPPT SNI | Panel yang bertanggung jawab untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perluasan, pengurangan, penangguhan, pencabutan, dan pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Panel ini harus independen terhadap kegiatan audit dan atau pengujian/inspeksi. Panel beranggotakan personil yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman teknis berkenaan dengan ruang lingkup SPPT SNI yang dipertimbangkan. |
3.3 | Sertifikasi Produk | Rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk tertentu. |
3.4 | Sertifikat Produk | Jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. |
3.5 | Sertifikat Produk berlogo KAN | Sertifikat produk yang produknya termasuk dalam ruang lingkup akreditasi |
3.6 | Sertifikat Produk Non-KAN | Sertifikat produk yang produknya tidak termasuk dalam ruang lingkup akreditasi KAN. |
3.7 | Lembaga Sertifikasi Produk | Lembaga sebagai pihak-ketiga yang mempunyai kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan produk tertentu, dimana yang hasil penilaiannya dinyatakan dengan sertifikat produk. |
3.8 | Pengujian | Tindakan pelaksanaan satu atau lebih kegiatan penentuan karakteristik produk tertentu sesuai prosedur yang dispesifikasikan. |
3.9 | Tanda Kesesuaian | Tanda yang dilindungi, diterapkan atau diterbitkan sesuai dengan aturan sistem sertifikasi dan yang memberi keyakinan bahwa produk, proses atau jasa terkait, sesuai dengan standar tertentu atau dokumen normatif lain. |
3.10 | Pernyataan Kesesuaian | Pernyataan diri tentang kesesuaian oleh Produsen terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) dan ekivalen-nya atau revisi-nya, Pedoman BSN 10-1999 atau revisi-nya, atau Produsen yang telah memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) dan ekivalen-nya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang tidak terakreditasi KAN atau Badan Akreditasi nasional di negara asal produk impor yang telah MRA dengan KAN. |
3.11 | Asesmen Awal | Rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penentuan secara langsung atau tak langsung bahwa persyaratan yang terkait telah dipenuhi. |
3.12 | Surveilan | Rangkaian kegiatan untuk menentukan kesesuaian yang telah dibuktikan melalui asesmen awal dapat dipertahankan. |
3.13 | Evaluasi | Penilaian secara sistematik terhadap hasil asesmen awal atau surveilan untuk menentukan kesesuaian produk, proses atau jasa dengan persyaratan yang ditetapkan. |
3.14 | Lisensi | Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sesuai aturan sistem sertifikasi. Dokumen ini menyatakan bahwa perorangan atau badan berhak menggunakan sertifikat atau tanda kesesuaian untuk produk, proses atau jasa sesuai dengan aturan tipe sertifikasi yang terkait. |
3.15 | SNI | Standar Nasional Indonesia. |
3.16 | SPPT SNI | Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI |
3.17 | LSPro-Pustan Deperin | Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi Departemen Perindustrian. |
4. Dokumen Acuan
4.1 | LSPro-Pustan/PM-03, Edisi B Revisi 2 | Pedoman Mutu LSPro-Pustan Deperin, Bab III. |
4.2 | Pedoman BSN 401-2000 | Persyaratan umum lembaga sertifikasi produk. |
4.3 | Pedoman KAN 402-2007 [ IAF Guide ] | Panduan interpretasi untuk penerapan butir-butir Pedoman BSN 401-2000 “Persyaratan umum lembaga sertifikasi produk”. |
4.4 | Pedoman BSN 2-1994 (ISO/IEC Guide 2) | Istilah-istilah umum dan definisi-definisi yang terkait dengan standardisasi dan kegiatan terkait. |
4.5 | PSN 302-2006, Penilaian Kesesuaian | Fundamental Sertifikasi Produk. |
4.6 | PSN 303-2006, Penilaian Kesesuaian | Kosakata dan Prinsip Umum. |
4.7 | PSN 304-2006, Penilaian Kesesuaian | Pedoman Pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga. |
4.8 | PSN 305-2006, Penilaian Kesesuaian | Pedoman Penggunaan Sistem Manajemen Mutu organisasi dalam sertifikasi produk. |
4.9 | PSN 306-2006, Penilaian Kesesuaian | Pedoman Penggunaan tanda kesesuaian produk terhadap SNI. |
4.10 | PSN 307-2006, Penilaian Kesesuaian | Pedoman bagi lembaga sertifikasi untuk melakukan tindakan koreksi terhadap penyalahgunaan tanda kesesuaian atau terhadap produk bertanda kesesuaian namun ternyata berbahaya. |
4.11 | DPLS 04 Revisi 1 2007 | Syarat dan aturan akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk. |
4. Prosedur
5.1. TUJUAN SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI merupakan kegiatan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan Deperin untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk memenuhi suatu persyaratan SNI tertentu.
Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI diperlukan oleh Produsen untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dari LSPro-Pustan Deperin yang menyatakan bahwa produk yang dihasilkan oleh Produsen tersebut telah memenuhi ketentuan SNI, baik yang penerapannya bersifat sukarela (disebut SNI Sukarela) atau yang bersifat wajib (disebut SNI Wajib).
Tiga hal yang fundamental dalam pelaksanaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI adalah sebagai berikut:
(a) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI harus memperhatikan kepentingan pembeli atau konsumen atau pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan keyakinan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan SNI tertentu.
(b) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat digunakan dan dipublikasikan oleh Produsen untuk menunjukkan bahwa penilaian kesesuaian produk yang diproduksinya melibatkan pihak-ketiga.
(c) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI harus dijaga agar tidak menimbulkan biaya yang berlebihan sehingga pada akhirnya akan membebani pembeli atau konsumen.
5.2. TIPE SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.2.1. Tipe sertifikasi produk yang tepat bagi Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI untuk produk tertentu ditetapkan oleh LSPro-Pustan Deperin dengan pertimbangan agar kesesuaian produk yang dinyatakan melalui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan dapat dipertahankan oleh Produsen. Pelaksanaan Sertifikasi Produk diuraikan pada Skema Sertifikasi LSPro–Pustan Deperin berdasarkan kelompok komoditi dan tipe sertifikasi.
5.2.2. Untuk tipe sertifikasi produk yang terkait dengan SNI Wajib, LSPro-Pustan Deperin menggunakan tipe sertifikasi produk yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang memberlakukan SNI Wajib tersebut sebagai persyaratan yang minimum harus dipenuhi. Apabila diperlukan, LSPro-Pustan Deperin dapat menggunakan tipe sertifikasi produk yang lebih ketat.
5.3. KETENTUAN UMUM
Kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI mencakup kegiatan:
(a) asesmen awal untuk menilai kesesuaian produk terhadap ketentuan SNI yang diacu;
(b) evaluasi dan keputusan sertifikasi;
(c) surveilan berkala untuk menilai apakah kesesuaian produk dapat dipertahankan.
5.4. KETENTUAN UNTUK SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.4.1. Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI harus menghasilkan produk yang konsisten dengan persyaratan SPPT SNI yang berlaku untuk produknya. Produsen tersebut harus memberikan akses bagi petugas LSPro-Pustan Deperin atau Subkontraknya agar sertifikasi dan surveilan/pengawasan terhadap kesesuaian dengan persyaratan SPPT SNI dapat dilaksanakan.
5.4.2. Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI harus:
(a) memelihara catatan/rekaman dari semua keluhan/pengaduan konsumen/pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Catatan tersebut tersedia jika diperlukan oleh LSPro-Pustan Deperin;
(b) setiap saat memenuhi persyaratan SPPT SNI;
(c) hanya mengklaim bahwa produknya telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya;
(d) membayar biaya sertifikasi dan pengawasan sehubungan dengan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
(e) tidak menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau Tanda SNI dalam suatu cara yang merusak reputasi Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, dan tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan yang dipertimbangkan oleh LSPro-Pustan Deperin adalah tidak benar, serta harus segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki penggunaan/pernyataan yang tidak benar;
(f) setelah pembatalan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Produsen yang bersangkutan harus segera menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produknya dan mencabut seluruh bahan iklan yang berisikan pengacuan ke Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
(g) menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan pelanggan bahwa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI untuk produk Produsen tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mengurangi tanggung jawab kontrak antara Produsen dan pelanggannya dalam memasok produk yang konsisten sesuai SNI. Walaupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI merupakan indikasi dari kemampuan
Produsen untuk menghasilkan produk yang konsisten sesuai SNI, hal ini tidak dapat dianggap sebagai jaminan oleh LSPro-Pustan Deperin bahwa Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI selalu dapat memelihara tingkat unjuk kerja tertentu;
(h) mematuhi persyaratan LSPro-Pustan Deperin mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
(i) menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan pelanggan bahwa pengaturan klaim (keluhan) antara Produsen dan pelanggannya bukan merupakan tanggung jawab maupun berada di bawah kendali LSPro-Pustan Deperin.
5.4.3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan diberikan dan penggunaannya dapat diteruskan dengan ketentuan bahwa Produsen Pemohon atau Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI:
(a) memenuhi persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
(b) membayar biaya jasa sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur : biaya permohonan, biaya sertifikasi, biaya audit kecukupan, biaya audit kesesuaian, biaya pengambilan contoh dan biaya pengujian. Biaya pengambilan contoh dan atau pengujian dibayarkan langsung ke laboratorium penguji; dan
(c) melaksanakan tindakan koreksi seperti yang disyaratkan LSPro-Pustan Deperin.
5.4.4. LSPro-Pustan Deperin mempublikasikan prosedur ini untuk permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan kondisi dimana Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat diterbitkan, ditolak, diperluas, dikurangi, ditangguhkan, dibatalkan atau dicabut.
5.4.5. Ruang lingkup Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI sesuai dengan Lampiran Pedoman Mutu LSPro-Pustan Deperin.
5.4.6. Seluruh informasi yang diperoleh LSPro-Pustan Deperin dalam men-sertifikasi produk Produsen diklasifikasikan sebagai rahasia dan ditangani secara ketat dengan dasar "hanya untuk yang berkepentingan". Informasi tersebut tidak akan diungkapkan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Produsen Pemohon atau Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.5. TATA CARA PERMOHONAN SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.5.1. Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Produsen Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi Departemen Perindustrian dengan menggunakan Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan melampirkan:
(a) Daftar Isian Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI beserta lampirannya yang dipersyaratkan;
(b) Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) atau standar yang ekivalen yang dilegalisir dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau LSSM di negara asal produk impor yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-nya yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN di bidang sertifikasi sistem manajemen mutu, disertai dengan Laporan Audit terkini dari LSSM tersebut;
atau
Pernyataan Kesesuaian disertai dengan Pedoman/Panduan Mutu dan Daftar Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu edisi/revisi terkini.
5.5.2. Asesmen Proses Produksi atau Sistem Manajemen Mutu
5.5.2.1. Audit terhadap Sistem Manajemen Mutu Produsen dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
(a) Audit Kecukupan (Tinjauan Dokumen): untuk memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu Produsen terhadap persyaratan SPPT SNI yang berlaku bagi Sistem Manajemen Mutu Produsen; dan
(b) Audit Kesesuaian: untuk memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi Produsen.
5.5.2.2. Audit sebagaimana dimaksud dalam butir 5.5.2.1 dilakukan terhadap Produsen yang menggunakan Pernyataan Kesesuaian.
5.5.2.3. Apabila hasil audit kecukupan ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor, maka Produsen Pemohon harus melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Apabila tindakan koreksi yang dilakukan Produsen tidak efektif, maka permohonan SPPT SNI Produsen yang bersangkutan akan ditolak.
5.5.2.4. Terhadap Produsen yang bersertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001: 2000 dari LSSM yang diakreditasi oleh KAN atau LSSM di negara asal produk impor yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-nya yang telah melakukan MRA dengan KAN di bidang sertifikasi sistem manajemen mutu, akan dilakukan audit/verifikasi untuk elemen kritis, yaitu yang berkaitan dengan pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu.
5.5.3. Apabila hasil audit kesesuaian ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor untuk audit sistem manajemen mutu, maka Produsen Pemohon harus melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Apabila tindakan koreksi yang dilakukan Produsen tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang berdasarkan pertimbangan terhadap efektifitas penerapan tindakan koreksi pada Sistem Manajemen Mutu. Apabila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI Produsen yang bersangkutan akan ditolak.
5.5.4. Produsen bertanggung jawab atas jaminan bahwa akses diberikan kepada Tim Asesor & Petugas Pengambil Contoh (PPC) terhadap semua dokumentasi yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu dan semua catatan yang dihasilkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu bagi tujuan pemeriksaan.
5.5.5. LSPro-Pustan Deperin bertanggung jawab atas jaminan bahwa Tim Asesor & PPC yang ditugaskan mempunyai pengalaman dalam teknologi yang bersangkutan.
5.5.6. Pengujian Contoh Produk
5.5.6.1. LSPro-Pustan Deperin melakukan subkontrak pengujian dengan :
a) Laboratorium Penguji/Lembaga Inspeksi yang diakreditasi oleh KAN atau Laboratorium Penguji/Lembaga Inspeksi yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional negara asal produk impor yang telah melakukan MRA dengan KAN di bidang pengujian/inspeksi. Jika digunakan Laboratorium Penguji milik Produsen, maka akan dilakukan penyaksian (witness) pada saat pelaksanaan pengujian.
b) Laboratorium Penguji/Lembaga Inspeksi yang belum diakreditasi oleh KAN, LSPro-Pustan Deperin dapat melaksanakan penilaian kompetensi Laboratorium penguji/lembaga inspeksi berdasarkan ISO/IEC 17025 dan ISO/IEC 17020.
5.5.6.2. Setelah LSPro-Pustan Deperin menetapkan Laboratorium penguji, selanjutnya diinformasikan kepada produsen agar berhubungan langsung dengan laboratorium penguji untuk pelaksanaan pengambilan contoh dan pengujian di laboratorium penguji.
5.5.6.3. Pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditunjuk/ditugaskan oleh Laboratorium penguji atau LSPro-Pustan Deperin untuk melaksanakan pengambilan contoh sesuai ketentuan SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui.
5.5.6.4. Pengambilan Contoh: Bersamaan dengan pelaksanaan audit kesesuaian, PPC yang ditunjuk/ditugaskan mengambil contoh dari aliran produksi untuk setiap produk yang diajukan permohonan SPPT SNI-nya yang selanjutnya contoh tersebut diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel serta membuat Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC).
5.5.6.5. Masing-masing contoh beserta Label Contoh Uji dan Berita Acara Pengambilan Contoh sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.6.3 dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), selanjutnya:
(a) satu contoh serta Label Contoh Uji dan satu copy Berita Acara Pengambilan Contoh digunakan sebagai Arsip Produsen;
(b) satu contoh serta Label Contoh Uji dan satu copy Berita Acara Pengambilan Contoh dikirim ke Laboratorium Penguji.
5.5.6.6. Contoh yang diambil oleh PPC beserta Label Contoh Uji dan Berita Acara Pengambilan Contoh sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.6.4 dapat dikirim oleh Produsen atau dibawa langsung oleh PPC ke Laboratorium Penguji yang terakreditasi dan ditentukan oleh LSPro-Pustan Deperin.
5.5.7. Penilaian Kesesuaian Contoh atau Sampel Produk
5.5.7.1. Laboratorium Penguji dalam menguji contoh yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam butir 5.5.6.5 berpedoman sesuai ketentuan SNI dan menerbitkan Sertifikat Hasil Uji. Sertifikat Hasil Uji dari Laboratorium Penguji saat diterima oleh LSPro-Pustan Deperin berumur maksimum 6 (enam) bulan.
5.5.7.2. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro-Pustan Deperin meminta Produsen Pemohon untuk segera melakukan pengujian ulang (lihat butir 5.5.3 dan 5.5.4). Apabila hasil pengujian ulang tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI Produsen yang bersangkutan akan ditolak.
5.5.7.3. Dalam hal permohonan diajukan kepada Lembaga Inspeksi, Petugas Inspeksi melakukan inspeksi berpedoman sesuai ketentuan SNI dan membuat Laporan Inspeksi.
5.5.7.4. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.7.3, Lembaga Inspeksi menerbitkan Sertifikat Inspeksi yang pada saat diterima oleh LSPro-Pustan Deperin berumur maksimum 6 (enam) bulan.
5.5.8. Perbaikan Terhadap Ketidaksesuaian (Tindakan Koreksi)
5.5.8.1. Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI bertanggung jawab untuk segera mengambil tindakan yang memadai untuk memperbaiki setiap penyimpangan terhadap persyaratan SPPT SNI, dan memberitahukan tindakan koreksi yang diusulkan atau yang diambil secara formal kepada LSPro-Pustan Deperin.
5.5.8.2. Produsen yang produknya disertifikasi bertanggung jawab untuk mengambil tindakan sesegera mungkin dan memadai untuk memperbaiki setiap penyimpangan terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI ini dan memberitahukan secara tertulis kepada LSPro-Pustan Deperin tentang tindakan koreksi yang direncanakan atau yang telah diambil.
5.5.9. Evaluasi dan Keputusan Sertifikasi
5.5.9.1. Untuk menentukan kesesuaian produk terhadap SNI yang diacu, Panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin mengevaluasi dan mendokumentasikan semua hasil asesmen awal.
5.5.9.2. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan produk memenuhi :
(a) kelengkapan administrasi (aspek legalitas);
(b) ketentuan SNI yang diacu; dan atau
(c) proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan.
5.5.10. Pemberian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Berdasarkan hasil evaluasi pada butir 5.5.9.1 LSPro-Pustan Deperin menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang berlogo KAN atau Non-KAN untuk disampaikan kepada Produsen.
5.6. PENGAWASAN/SURVEILAN SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.6.1. Frekuensi pengawasan berkala terhadap Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI setiap 1 (satu) tahun sekali untuk audit sistem dan atau pengujian.
Pengujian produk dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji yang diperoleh dari laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro-Pustan Deperin. Sertifikat Hasil Uji disertai Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh Uji. Contoh diambil dari aliran produksi.
LSPro-Pustan Deperin dapat melaksanakan pengawasan sewaktu-waktu (audit sistem dan atau pengujian mutu produk) jika situasi mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap produk yang disertifikasi tidak dapat dipertahankan tanpa dilakukannya pengawasan sewaktu-waktu tersebut. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang beredar di pasar jika diperlukan.
Pengawasan terhadap Produsen yang bersertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001:2000 dari LSSM yang diakreditasi oleh KAN atau LSSM di negara asal produk impor yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-nya yang telah melakukan MRA dengan KAN di bidang sertifikasi sistem manajemen mutu, dilakukan audit/verifikasi untuk elemen kritis, yaitu yang berkaitan dengan pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu.
Dalam pengawasan berkala produsen harus mampu memperagakan penanganan keluhan pelanggan dan tindak lanjutnya.
5.6.2. Pengawasan berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dilakukan setelah disampaikan pemberitahuan pengawasan berkala 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo sertifikat untuk memverifikasi kesinambungan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu dan atau produk Produsen dengan persyaratan SPPT SNI yang berlaku.
5.6.3. Apabila hasil pengawasan berkala ditemukan ketidaksesuaian kategori major untuk audit sistem manajemen mutu, maka Produsen harus melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Apabila tindakan koreksi yang dilakukan Produsen tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Apabila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka SPPT SNI Produsen yang bersangkutan akan ditangguhkan (lihat butir 5.15).
5.6.4. Apabila hasil pengujian dalam rangka pengawasan berkala tidak memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro-Pustan Deperin meminta Produsen Pemohon untuk segera melakukan pengujian ulang ( lihat butir 5.5.3 dan 5.5.4 ). Apabila hasil
pengujian ulang yang dilakukan Produsen tidak memenuhi persyaratan SNI, maka SPPT SNI Produsen yang bersangkutan akan ditangguhkan (lihat butir 5.15).
5.6.5. Bagi Produsen yang tidak menanggapi surat pemberitahuan pengawasan berkala dalam jangka waktu maksimum 1 (satu) bulan terhitung tanggal surat pemberitahuan, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan surat peringatan. Apabila surat peringatan tidak ditanggapi dalam jangka waktu maksimum 1 (satu) bulan terhitung tanggal surat peringatan, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan surat penangguhan SPPT SNI berdasarkan keputusan Panel Tinjauan SPPT SNI. Selanjutnya apabila surat penangguhan tidak ditanggapi dalam jangka waktu maksimum 2 (dua) bulan terhitung tanggal surat penangguhan, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan surat pencabutan SPPT SNI berdasarkan keputusan Panel Tinjauan SPPT SNI (lihat butir 5.16).
5.6.6. Bagi Produsen yang meminta penundaan pelaksanaan pengawasan berkala karena alasan force majeure, LSPro-Pustan Deperin akan mempertimbangkan dan memutuskan jangka waktu pelaksanaan pengawasan berkala.
5.6.7. LSPro-Pustan Deperin harus diberi akses oleh Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI terhadap semua dokumentasi yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu dan atau produk serta semua catatan yang dihasilkan dalam penerapan sistem manajemen mutu bagi tujuan sertifikasi dan pengawasan.
5.6.8. Hasil pengawasan diberitahukan kepada Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
5.7. SERTIFIKASI ULANG
5.7.1. SPPT SNI diberlakukan selama 4 (empat) tahun sejak tanggal dikeluarkannya SPPT SNI.
5.7.2. Apabila masa berlaku SPPT SNI telah jatuh tempo sesuai dengan tanggal berlakunya, maka LSPro-Pustan Deperin akan memberitahukan bahwa pengawasan berkala terakhir sekaligus merupakan Sertifikasi Ulang kepada Produsen 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya habis.
5.7.3. Produsen yang tidak bermaksud memperpanjang masa berlaku SPPT SNI harus menyampaikan secara tertulis kepada Ketua LSPro paling lama 1 bulan sebelum tanggal masa berlakunya habis. Selanjutnya, Panel Tinjauan SPPT SNI mengambil keputusan untuk membatalkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI tersebut (lihat butir 5.16).
5.8. PERLUASAN LINGKUP SERTIFIKASI PRODUSEN
5.8.1. Jika Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI bermaksud untuk memperluas lingkup sertifikasi produknya untuk mencakup produk tambahan (penambahan merek, tipe/jenis atau komoditi), maka Produsen mengajukan permohonan perluasan lingkup sertifikasi produk. LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit dan atau pengujian tambahan terhadap bagian yang tidak dicakup sebelumnya. Biaya bagi perluasan lingkup sertifikasi akan didasarkan pada program SPPT SNI yang bersangkutan. Keputusan pemberian/penolakan perluasan lingkup sertifikasi dilakukan melalui Panel Tinjauan SPPT SNI.
5.8.2. Selanjutnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang baru diterbitkan untuk menggantikan sertifikat sebelumnya. Untuk hal ini sertifikat yang digantikan menjadi kadaluarsa dan harus dikembalikan oleh Produsen kepada Ketua LSPro-Pustan Deperin.
5.9. PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI
Jika Produsen bermaksud mengurangi lingkup sertifikasi, maka Produsen harus memberitahukan ke LSPro-Pustan Deperin dengan mengembalikan sertifikat aslinya (lihat butir 5.17 Pembatalan SPPT SNI). LSPro-Pustan Deperin mengganti sertifikatnya sesuai lingkup yang dikurangi.
Pengurangan Lingkup SPPT SNI hanya dapat dilakukan melalui Panel Tinjauan SPPT SNI.
5.10. PUBLIKASI
5.10.1. LSPro-Pustan Deperin menerbitkan Direktori Produsen Dan Produk Yang Disertifikasi, yang berisikan daftar Produsen yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan produknya termasuk SPPT SNI yang dibatalkan dan dicabut. Direktori Produsen dan Produk yang disertifikasi mencantumkan:
Nama produsen, alamat kantor, alamat pabrik, ruang lingkup sertifikasi yang diperoleh, dan produk yang disertifikasi.
5.10.2. Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI berhak untuk mempublikasikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI-nya dan menggunakan Tanda SNI (lihat butir 5.12).
5.11. KERAHASIAAN
LSPro-Pustan Deperin bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan selalu dijaga oleh personil dan subkontraknya, berkaitan dengan semua informasi Produsen yang bersifat rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan Produsen dalam melaksanakan kegiatan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.12. PENGGUNAAN TANDA SNI
Setelah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Produsen berhak untuk menggunakan Tanda SNI sesuai ketentuan dalam Prosedur No. LSPro-Pustan/P-20 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda SNI.
5.13. PERJANJIAN PENGGUNAAN SPPT SNI
Penggunaan tanda SNI diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum SPPT SNI diserahkan kepada Produsen Pemohon dilakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan SPPT SNI antara LSPro-Pustan Deperin dan Produsen Pemohon.
5.14. PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI ATAU TANDA SNI
5.14.1. LSPro-Pustan Deperin akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan penggunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI. Ketidakbenaran pengacuan terhadap sistem SPPT SNI atau penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang ditemukan pada produk, iklan, katalog dan lain-lain akan diambil tindakan yang dapat berupa penangguhan, pencabutan atau pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, gugatan hukum dan atau mempublikasikan pelanggaran tersebut.
5.14.2. Perusahan yang produknya disertifikasi harus menghentikan penggunaan sertifikat produk dan/atau Tanda SNI sesegera mungkin setelah:
(a) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI telah ditangguhkan (lihat butir 5.15), dicabut (lihat butir 5.16) atau dibatalkan (lihat butir 5.17).
(b) Produsen telah membuat suatu perubahan terhadap sistem manajemen mutu dan/atau mutu produknya yang tidak dapat diterima oleh LSPro-Pustan Deperin (lihat butir 5.18).
(c) Produsen gagal dalam menerapkan perubahan Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (lihat butir 5.19).
5.15. PENANGGUHAN (PEMBEKUAN SEMENTARA) SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.15.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu oleh Panel Tinjauan SPPT SNI apabila terjadi antara lain seperti berikut ini:
(a) Produsen melakukan perubahan yang menimbulkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan SNI yang diacu sebagaimana dimaksud pada butir 5.18.1.
(b) Hasil surveilan/pengawasan menunjukkan bahwa kesesuaian produk terhadap ketentuan SNI yang diacu tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
(c) Surveilan/pengawasan tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat peringatan.
(d) Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diatasi oleh Produsen dengan melakukan tindakan koreksi/perbaikan yang tepat.
(e) Pengaduan terhadap Produsen pemegang SPPT SNI yang dapat dibuktikan penyimpangannya terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI.
(f) Penyimpangan lainnya terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI.
5.15.2. Pemberitahuan tentang penangguhan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh Ketua LSPro-Pustan Deperin kepada Produsen yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara. Produsen diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimum 2 (dua) bulan (seperti tindakan koreksi dalam butir 5.5.8).
5.15.3. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 5.15.2 telah dipenuhi maka Panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin akan memberlakukan kembali Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan Ketua LSPro-Pustan Deperin memberitahukan secara tertulis kepada Produsen yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara.
5.15.4. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 5.15.2 tidak dapat dipenuhi maka Panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin akan mencabut/menarik Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan Ketua LSPro-Pustan Deperin memberitahukan secara tertulis kepada Produsen yang bersangkutan (lihat butir 5.16).
5.16. PENCABUTAN/PENARIKAN SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.16.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dicabut/ditarik apabila terjadi antara lain seperti berikut ini:
(a) Tindakan koreksi/perbaikan yang diambil oleh Produsen tidak memadai dalam kasus penangguhan sertifikat (lihat butir 5.15).
(b) Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya SPPT SNI kepada LSPro-Pustan Deperin.
5.16.2. Pencabutan SPPT SNI hanya dapat dilakukan melalui Panel Tinjauan SPPT SNI.
5.16.3. Pemberitahuan tentang pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh Ketua LSPro-Pustan Deperin kepada Produsen yang bersangkutan melalui pengiriman surat tercatat atau dengan menggunakan cara yang setara.
5.16.4. Produsen yang bersangkutan dapat mengajukan banding (lihat butir 5.22) terhadap keputusan LSPro-Pustan Deperin tentang pencabutan sertifikatnya.
5.16.5. Biaya sertifikasi tidak dapat dikembalikan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro-Pustan Deperin.
5.16.6. Produsen yang SPPT SNI-nya dicabut/ditarik, tidak berhak lagi mengunakan Tanda (Marking) SNI dan LSPro-Pustan Deperin akan melaporkan kepada yang berwajib untuk meminta produsen segera menarik semua produk yang telah bertanda SNI dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan belum juga menarik produk yang bertanda SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku oleh yang berwajib.
5.17. PEMBATALAN SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.17.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dibatalkan apabila terjadi antara lain seperti berikut ini:
(a) Produsen tidak ingin memperpanjang masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI-nya.
(b) Produk yang bersangkutan sudah tidak diproduksi lagi oleh Produsen.
(c) Produsen menjadi bangkrut.
5.17.2. Pembatalan SPPT SNI hanya dapat dilakukan melalui permintaan Produsen dan ditetapkan oleh Panel Tinjauan SPPT SNI.
5.17.3. Pemberitahuan tentang pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh Ketua LSPro-Pustan Deperin kepada Produsen yang bersangkutan melalui pengiriman
5.17.4. Biaya sertifikasi tidak dapat dikembalikan dan pembatalan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro-Pustan Deperin.
5.17.5. Produsen yang SPPT SNI-nya dibatalkan, tidak berhak lagi mengunakan Tanda (Marking) SNI dan LSPro-Pustan Deperin akan melaporkan kepada yang berwajib untuk meminta produsen segera menarik semua produk yang telah bertanda SNI dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan belum juga menarik produk yang bertanda SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku oleh yang berwajib.
5.18. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN
5.18.1. Produsen harus segera memberitahukan LSPro-Pustan Deperin mengenai setiap rencana perubahan yang berkaitan dengan produk yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang meliputi:
(a) perubahan desain, proses produksi (peralatan, fasilitas, lingkungan kerja atau sumber daya lainnya), sistem manajemen mutu, komponen atau input produksi yang dipergunakan;
(b) perubahan Izin Usaha Industri, status legal (akte perusahaan, alamat perusahaan, penanggung jawab perusahaan) atau Izin Merek.
5.18.2. LSPro-Pustan Deperin akan menentukan apakah perubahan yang dilakukan Produsen dapat mempengaruhi kemampuan Produsen, atau ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, atau kesesuaian dengan persyaratan SPPT SNI yang berakibat ketidaksesuaian terhadap ketentuan SNI yang diacu sehingga memerlukan penilaian ulang. Penilaian ulang dapat dibatasi pada hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian berdasarkan perbandingan dan analisa perubahan terhadap kondisi pada saat SPPT SNI diterbitkan.
5.19. PERUBAHAN PERATURAN SISTEM SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI
5.19.1. Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan SPPT SNI, LSPro-Pustan Deperin harus:
(a) memberikan kesempatan bagi Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI untuk mengajukan tanggapan terhadap perubahan;
(b) menetapkan tanggal efektif bagi perubahan dan memberikan tenggang waktu maksimum 6 (enam) bulan bagi Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI untuk menerapkan perubahan tersebut; dan
(c) secara formal memberitahukan kepada seluruh Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI mengenai persyaratan baru, tanggal efektif berlakunya persyaratan baru dan tindakan yang harus dilakukan oleh Produsen tersebut.
5.19.2. LSPro melakukan verifikasi terhadap semua Produsen yang telah mendapatkan SPPT SNI yang terkait dengan perubahan sistem.
5.19.3. Kegagalan untuk melakukan tindakan yang disyaratkan sampai batas waktu tanggal efektif berlakunya yang ditetapkan untuk penerapan perubahan, dapat mengakibatkan penangguhan sesuai butir 5.15 atau pencabutan sesuai butir 5.16 atau pembatalan sesuai butir 5.17.
5.20. TANGGUNG-GUGAT (LIABILITY)
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanggung-gugat produk harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.21. PENGADUAN
Pengaduan terhadap personil LSPro-Pustan Deperin atau hal-hal yang berkaitan dengan SPPT SNI harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua LSPro-Pustan Deperin.
5.22. BANDING
5.22.1. Produsen berhak untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang mengakibatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI-nya ditolak, ditangguhkan, atau dicabut.
5.22.2. Banding terhadap keputusan LSPro-Pustan Deperin yang secara langsung berkaitan dengan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipertimbangkan oleh suatu panel banding yang dibentuk oleh Komite SPPT SNI. Panel yang ditunjuk untuk masing-masing banding harus terdiri dari anggota Komite SPPT SNI, dimana tidak seorangpun memiliki kepentingan komersil yang langsung dalam subyek banding.
5.22.3. Banding harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua LSPro-Pustan Deperin, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penolakan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan dilampirkan fakta dan data pendukung yang relevan untuk dipertimbangkan sesuai prosedur banding (LSPro-Pustan/P-08).
5.22.4. Semua banding akan ditangani secara kasus per kasus oleh Panel Banding yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Komite SPPT SNI. Bukti yang mendukung Keputusan Panel Tinjauan SPPT SNI menolak, menangguhkan atau mencabut Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI harus disampaikan kepada Panel Banding.
5.22.5. Keputusan Panel Banding bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak, yaitu Produsen yang belum atau telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan LSPro-Pustan Deperin. Setelah keputusan terhadap banding dibuat, kedua belah pihak tidak boleh mengajukan klaim untuk mengubah keputusan tersebut kecuali melalui pengadilan yang ditunjuk.
5.22.6. Dalam kasus dimana banding disetujui dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI diberlakukan kembali, Produsen yang bersangkutan tidak boleh mengajukan klaim untuk pengembalian biaya atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari pemberitahuan penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
5.23. BIAYA SERTIFIKASI
5.23.1. Biaya-biaya untuk pengambilan contoh, pengujian, inspeksi, audit sistem tahap sertifikasi dan atau audit sistem tahap pengawasan dibebankan kepada Produsen Pemohon atau Produsen yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Biaya tambahan akan dibebankan untuk semua pekerjaan tambahan yang meliputi antara lain biaya yang diakibatkan:
(a) pengulangan sebagian atau seluruh parameter pengujian mutu produk karena persyaratan SNI tidak dipenuhi;
(b) pengulangan sebagian atau seluruh program audit sistem tahap sertifikasi atau audit sistem tahap surveilan/pengawasan karena persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu yang berlaku tidak dipenuhi;
(c) pekerjaan tambahan dikarenakan penangguhan, pencabutan, pembatalan dan atau pemberlakuan kembali sertifikat produk;
(d) audit ulang dikarenakan perubahan dalam sistem manajemen mutu Produsen;
(e) pengujian mutu produk dan atau audit sistem dikarenakan adanya revisi SNI .
5.23.2. Biaya yang diajukan tidak termasuk pengeluaran untuk biaya perjalanan dan biaya akomodasi.
5. Dokumen Terkait
6.1. | LSPro-Pustan/STD-02 | Daftar Isian Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI |
6.2. | LSPro-Pustan/STD-03 | Peralatan Inspeksi/Pengujian |
6.3. | LSPro-Pustan/STD-35 | Berita Acara Pengambilan Contoh |
6.4. | LSPro-Pustan/STD-36 | Label Contoh Uji |
6.5. | LSPro-Pustan/DP-10 | Contoh Pernyataan Kesesuaian |
Semua Stakeholders...Mas
BalasHapusDear Mr A,
BalasHapusmohon penjelasan persyaratan penerbitan sertifikat mutu oleh lembaga penguji produsen yang telah memiliki SPPT-SNI, termasuk siapa yang berhak menandatangani sertifikat mutu tersebut.
Terima kasih.